Prevalensi Penyuapan di Indonesia

 


Artikel ini akan mengulas tentang prevalensi penyuapan di Indonesia berdasarkan data Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sejak 2012 hingga 2024 (kecuali tahun 2016) BPS melaksanakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK), yang bertujuan untuk mengukur tingkat perilaku antikorupsi masyarakat dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).

IPAK Indonesia untuk tahun 2024 mengalami penurunan tercatat sebesar 3,85 dibandingkan dengan angka IPAK 2023 yang mencapai 3,92. Indeks ini berkisar antara 0 hingga 5, di mana nilai yang mendekati 5 mencerminkan perilaku antikorupsi yang kuat, sementara nilai mendekati 0 menandakan adanya sikap permisif terhadap korupsi.

Persepsi Masyarakat Terhadap Korupsi Menurun

Penurunan IPAK juga dipengaruhi oleh berkurangnya Indeks Persepsi pada tahun 2024, yang menunjukkan bahwa pemahaman dan penilaian masyarakat terhadap perilaku antikorupsi telah mengalami penurunan.

Data menunjukkan bahwa persentase masyarakat yang menganggap perilaku tidak wajar seperti penyuapan mengalami penurunan. Salah satu contohnya, persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap memberi uang/barang/fasilitas kepada petugas pelayanan publik untuk mempermudah urusan-urusan administrasi kependudukan (KTP, KK, SKTM, dll) menurun dari 66,00 (2023) menjadi 65,72 (2024).

Pengalaman Masyarakat Terhadap Korupsi Masih Tinggi

Indeks Pengalaman pada tahun 2024 menunjukkan penurunan, dari 3,96 (2023) mencapai angka 3,89 (2024). Ini mengindikasikan bahwa masyarakat masih sering terlibat dalam praktik-praktik koruptif lainnya, termasuk penyuapan, pemerasan, dan nepotisme.

Pengalaman masyarakat juga mencakup pengalaman terhadap perilaku koruptif yang dialami selain dari layanan publik. Secara umum pada tahun 2024, persentase masyarakat yang pernah mengalami perilaku koruptif lainnya mengalami peningkatan.

Data mencatat peningkatan signifikan persentase masyarakat yang pernah ditawari uang atau fasilitas untuk memilih kandidat tertentu dalam Pilkades/Pilkada/Pemilu yang terakhir meningkat dari 6,17 di tahun 2023 menjadi 46,77 di tahun 2024.

Contoh lainnya yaitu, persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap pelanggar lalu lintas yang memberi uang damai kepada petugas menurun dari 81,80 (2023) menjadi 80,13 (2024).

Upaya Sosialisasi Antikorupsi 

Di sisi lain, upaya sosialisasi antikorupsi yang dilaksanakan pemerintah serta pengetahuan masyarakat mengenai antikorupsi menunjukkan perkembangan positif. Persentase individu yang pernah menerima informasi terkait antikorupsi meningkat dari 57,17% di tahun 2023 menjadi 61,58% di tahun 2024. Sumber informasi terbesar yang didapat masyarakat berasal dari televisi, media sosial baliho/spanduk/poster/banner/selebaran, dan internet/aplikasi web.

Akar perilaku korupsi muncul ketika nilai-nilai antikorupsi tidak ditanamkan dengan baik. Pembiasaan dan pengembangan nilai-nilai antikorupsi sejak dini, terutama pada anak-anak, diharapkan dapat membantu individu mengontrol diri dari pengaruh negatif lingkungan dan mencegah praktik korupsi.

Tantangan dan Saran

Walaupun data IPAK menunjukkan tren penurunan, prevalensi penyuapan di Indonesia tetap merupakan masalah serius. Pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan fokus pada berbagai aspek.

Yaitu saat melakukan sosialisasi antikorupsi harus dilakukan secara tepat serta disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang antikorupsi

Serta memperkuat penegakan hukum dengan meningkatkan kualitas dan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik korupsi, hal ini sangat penting untuk menciptakan efek jera dan membangun kepercayaan publik.

Lalu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan serta layanan publik untuk membantu mengurangi peluang terjadinya penyuapan.

Kesimpulan 

Meskipun data IPAK menunjukkan adanya kemajuan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, namun dalam indeks persepsi dan pengalaman menunjukan bahwa pada tahun 2024 terjadi penurunan pemahaman dan penilaian masyarakat terkait antikorupsi. Salah satunya prevalensi penyuapan yang masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi. Pemerintah harus terus memperkuat dan memperdalam langkah-langkah untuk mencegah dan memberantas korupsi secara komprehensif dan berkelanjutan. Upaya ini memerlukan kolaborasi dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Sumber: Berita Resmi Statistik No. 53/07/Th. XXVII, 15 Juli 2024 Oleh Badan Pusat Statistik

Penulis: Novita SF 
FISIP Universitas Nurtanio 

Visit me on 


Berkomentar secara akademis lah, hindari ujaran kebencian dan kata yang tidak pantas, utamakan kalimat akademis !

0 Comments